Laut Natuna Utara: Jangan Samakan Hak Berdaulat dengan Kedaulatan

Tulisan Saudara Widya Satria Budhi yang mengomentari artikel dengan judul “Bukan Kapal Induk, Menakar Kebutuhan Riil Pengamanan Strategis di Laut Cina Selatan”, menarik karena mengangkat pertanyaan strategis mengenai jenis kekuatan yang sesungguhnya diperlukan Indonesia untuk mengamankan kepentingannya di Laut Cina Selatan, khususnya di Laut Natuna Utara. Namun, ada satu titik hukum yang perlu diletakkan terlebih dahulu agar diskusi mengenai penggunaan kekuatan negara tidak berangkat dari premis yang keliru.

Baca juga: Bukan Kapal Induk, Menakar Kebutuhan Riil Pengamanan Strategis di Laut Cina Selatan

Benar bahwa Indonesia mempunyai Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Natuna Utara berdasarkan UNCLOS 1982. Tetapi ZEE bukan wilayah kedaulatan Indonesia. Di ZEE, Indonesia memiliki hak berdaulat atau sovereign rights, bukan sovereignty sebagaimana yang dimiliki negara atas wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.

Perbedaan antara kedaulatan dan hak berdaulat ini sangat penting. Pasal 2 UNCLOS 1982 menggunakan istilah sovereignty ketika menjelaskan kekuasaan negara pantai atas laut teritorial. Sebaliknya, Pasal 56 UNCLOS menggunakan istilah sovereign rights ketika menjelaskan hak negara pantai di ZEE. Hak tersebut diberikan untuk tujuan tertentu, terutama eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, disertai yurisdiksi tertentu yang secara tegas diberikan oleh Konvensi.

Karena itu, tidak tepat apabila keberadaan kapal asing di ZEE Indonesia dengan sendirinya dipandang sebagai pelanggaran kedaulatan Indonesia. Pasal 58 UNCLOS tetap mengakui hak dan kebebasan negara lain di ZEE, termasuk kebebasan navigasi dan penerbangan, sepanjang dilaksanakan sesuai hukum internasional.

Cina Berlakukan “No Sail Zone” di Laut Kuning, Tumpang Tindih dengan ZEE Korea Selatan

Persoalannya menjadi berbeda apabila kapal asing menangkap ikan tanpa izin, melakukan eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam, atau melakukan kegiatan lain yang mengganggu hak eksklusif Indonesia atas sumber daya ZEE. Dalam keadaan seperti itu, yang dilanggar adalah hak berdaulat Indonesia. Karena yang dilanggar adalah hak berdaulat, maka instrumen pertama yang secara hukum diperlukan adalah penegakan hukum.

Hal ini terlihat jelas dalam Pasal 73 UNCLOS. Untuk menjamin ditaatinya ketentuan mengenai sumber daya hayati di ZEE, negara pantai dapat melakukan boarding, inspection, arrest, dan judicial proceedings. Dengan kata lain, UNCLOS sendiri membangun mekanisme penanganan pelanggaran ZEE melalui paradigma law enforcement.

Di sinilah saya melihat perlunya kehati-hatian ketika persoalan Laut Natuna Utara langsung ditarik ke dalam paradigma pengerahan kekuatan militer. TNI AL tentu dapat hadir dan mempunyai fungsi berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional. Kehadiran kapal perang Indonesia di ZEE juga tidak dilarang. Tetapi kehadiran militer berbeda dengan kesimpulan bahwa setiap pelanggaran di ZEE adalah ancaman terhadap kedaulatan yang harus dijawab dengan kekuatan militer.

Sering Digelar TNI AL, Apa Itu Passex dan Bagaimana Aturan Mainnya di Laut?

Militer pada hakikatnya merupakan instrumen pertahanan negara ketika terdapat ancaman terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, atau keselamatan bangsa. Sedangkan ketika yang terjadi adalah pelanggaran terhadap hak eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya di ZEE, persoalan utamanya adalah bagaimana negara menegakkan hukum untuk mempertahankan sovereign rights yang diberikan oleh UNCLOS.

Pertanyaan pertama seharusnya bukan:
“Seberapa besar kekuatan militer yang harus dikerahkan?”

Tetapi:
“Hak hukum apa yang sedang dilanggar?”

Apabila yang dilanggar adalah hak Indonesia atas ikan, minyak, gas, atau sumber daya alam lainnya di ZEE, maka yang harus bekerja adalah sistem penegakan hukum. Apabila yang terjadi adalah serangan terhadap wilayah kedaulatan Indonesia atau ancaman bersenjata terhadap negara, barulah paradigma pertahanan dan penggunaan kekuatan militer menjadi relevan.

Justru dengan membedakan kedua hal tersebut, posisi Indonesia menjadi lebih kuat. Indonesia selama ini mendasarkan klaim haknya di Laut Natuna Utara pada UNCLOS 1982. Oleh sebab itu, kita juga harus konsisten menggunakan konstruksi hukum UNCLOS: laut teritorial adalah wilayah kedaulatan; ZEE adalah ruang hak berdaulat dan yurisdiksi tertentu.

Inilah Kunming 172: Destroyer Pertama Cina yang Melintasi ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara

Jadi saya sependapat bahwa Indonesia wajib menjaga setiap haknya di Laut Natuna Utara. Tetapi menjaga hak Indonesia di ZEE tidak sama secara hukum dengan mempertahankan wilayah dari invasi. Ketegasan negara bukan diukur dari seberapa besar kapal perang yang dikerahkan, melainkan dari kemampuan negara menentukan secara tepat hak yang dilanggar, lembaga yang berwenang, dan instrumen hukum yang harus digunakan.

Karena itu, sebelum berbicara tentang kapal induk atau pengerahan kekuatan militer berskala besar, kita perlu menjawab lebih dahulu: apakah yang sedang terganggu adalah kedaulatan Indonesia atau hak berdaulat Indonesia di ZEE? Di situlah letak perbedaan mendasarnya. Jangan sampai kekeliruan membedakan sovereignty dan sovereign rights membawa kita pada kekeliruan menentukan instrumen negara. Oleh Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto (Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis/KABAIS TNI).

Haijing 3901 (CCG 5901) Masuki Perairan Natuna, Inilah Kapal Penjaga Pantai Terbesar di Dunia

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *