
Pengakuan kedaulatan atas kemerdekaan Negara Republik Indonesia oleh Kerajaan Belanda pada akhir tahun 1949 menandai berakhirnya Periode Perang Kemerdekaan 1945-1949. Pengakuan kedaulatan itu sendiri merupakan hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, antara Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Belanda. Salah satu klausulnya menyebutkan bahwa Kerajaan Belanda berkewajiban untuk mengembalikan seluruh wilayah pendudukannya kepada Pemerintah Republik Indonesia, termasuk Papua Barat atau Nederlands Nieuw Guinea. Di sini disebutkan bahwa Belanda akan mengembalikan Papua Barat kepada Indonesia selambat-lambatnya dalam jangka waktu setahun setelah pengakuan kedaulatan. (more…)


