Turun Kelas Jadi Pembeli Reguler KF-21, Investasi Ratusan Juta Dolar AS Indonesia Jadi Sorotan

Langkah Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang mengubah haluan dalam proyek jet tempur masa depan KF-21 Boramae memicu gelombang diskusi di kalangan pengamat militer dan industri pertahanan. Keputusan untuk tidak lagi memproduksi pesawat tersebut bersama Korea Selatan, melainkan langsung membelinya sebagai unit utuh jadi, secara praktis mengubah posisi tawar Jakarta.
Baca juga: Akhirnya, Proyek Pesawat Jet KFX Korea Selatan-Indonesia Berjalan (Lagi)
Indonesia yang awalnya berdiri tegak sebagai mitra strategis dan calon produsen, kini harus rela turun kelas menjadi sebatas konsumen atau negara pembeli reguler. Pergeseran skema ini membawa konsekuensi serius, terutama setelah begitu banyak energi, waktu, dan investasi dana besar yang telah dikucurkan sejak fase awal pengembangan jet tempur generasi 4,5 tersebut.
Jika menilik ke belakang, investasi yang telah digelontorkan oleh Indonesia dalam megaproyek ini sama sekali tidak bisa dibilang sedikit. Hingga keputusan pengalihan skema ini diketok, Indonesia tercatat telah menyetorkan dana kontribusi pengembangan (cost-share) yang nilainya mencapai sekitar 300 miliar Won atau setara dengan 250 juta hingga 300 juta Dolar AS kepada pihak Korea Selatan.
Dana raksasa tersebut awalnya diniatkan sebagai “tiket masuk” agar Indonesia memiliki hak kepemilikan intelektual dan hak produksi lokal di dalam negeri. Ketika komitmen bersama ini mendadak dipangkas menjadi sekadar transaksi jual-beli biasa, modal ratusan juta dolar yang sudah tertanam di Seoul tersebut menghadapi risiko tenggelam menjadi investasi yang tidak menghasilkan pengembalian (return on investment) yang sepadan bagi industri dirgantara domestik.
Pada akhirnya Pupus sudah mimpi menjadi bagian dari Internasional Chain Supply KF-21 Boramae … Efek rusak dari Rezim lalu begitu dahsyatnya …
Sekarang kita kembali ke Posisi hanya sebagai end buyer semata … pic.twitter.com/ZXPdFOYCrn
— Ariefianto (@bayualphaone) June 27, 2026
Kerugian terbesar yang langsung dirasakan dari peralihan ini adalah terpangkasnya kesempatan emas untuk mendapatkan alih teknologi (Transfer of Technology) secara maksimal. Doktrin awal keikutsertaan Indonesia dalam proyek joint development ini sejatinya adalah demi mematangkan kemampuan industri dirgantara domestik, khususnya PT Dirgantara Indonesia (PT DI), agar mampu melakukan manufaktur komponen kritis hingga perakitan akhir (final assembly). Dengan beralih ke skema pembelian langsung, porsi transfer teknologi otomatis dipotong secara drastis, sehingga lompatan besar untuk menguasai teknologi dirgantara mutakhir secara mandiri kini menjadi layu sebelum berkembang.
Kondisi tersebut juga memicu dilema efisiensi terhadap investasi sumber daya manusia yang telah berjalan bertahun-tahun. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengirimkan ratusan insinyur dan teknisi terbaiknya ke Korea Selatan untuk mempelajari seluk-beluk desain, rekayasa, dan struktur perakitan KF-21 Boramae. Ketika lini produksi dalam negeri ditiadakan, ilmu dan pengalaman berharga yang dibawa pulang oleh para ahli tersebut berisiko tidak teraplikasikan secara optimal. Industri penerbangan nasional pun kehilangan momentum berharga untuk menyerap know-how manufaktur jet tempur canggih secara langsung di pabrik dalam negeri.
DAPA: Indonesia Telat (Lagi) Bayar Angsuran Biaya Pengembangan KF-21 Boramae
Dampak jangka panjang yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah dilema harga per unit yang tinggi serta ketergantungan logistik pada masa depan. Tanpa adanya insentif produksi lokal atau komponen yang disuplai dari dalam negeri, Indonesia terpaksa harus membayar harga penuh per unit yang ditentukan oleh Korea Aerospace Industries (KAI), lengkap dengan biaya pengapalan secara utuh.
Masalah ketergantungan ini juga akan membayangi proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO). Jika kelak terjadi kerusakan struktural atau kebutuhan peningkatan sistem (upgrade), TNI AU berpotensi besar harus terus bergantung pada fasilitas di Korea Selatan atau mendatangkan teknisi asing, yang dipastikan akan membengkakkan biaya perawatan secara jangka panjang.
Dilarang Meninggalkan Korea Selatan, Insinyur Indonesia Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Boramae
Di sisi lain, keputusan pembelian langsung ini menciptakan beban anggaran ganda yang sangat ketat di tengah ruang fiskal belanja pertahanan yang terbatas. Seperti yang diketahui, Indonesia saat ini juga sedang mengawal komitmen pembayaran untuk armada jet tempur Dassault Rafale asal Perancis yang kontraknya telah diaktifkan secara penuh.
Pengadaan KF-21 dengan skema beli langsung menuntut kesiapan likuiditas baru yang tidak sedikit, mengingat skema ini umumnya mewajibkan pembayaran tunai atau penggunaan kredit ekspor. Hal ini jauh berbeda dengan skema iuran pengembangan terdahulu yang jauh lebih fleksibel karena nominalnya bisa dinegosiasikan secara bertahap atau dicicil menggunakan komoditas.
Meskipun dari sisi industri dan anggaran dinilai merugikan, keputusan berani ini tampaknya diambil pemerintah sebagai kompromi taktis demi mempercepat efek gentar (deterrence effect) di kawasan. Dengan memangkas birokrasi produksi lokal yang rumit dan menyita waktu, Kemhan memilih jalur cepat untuk segera menghadirkan unit siap tempur ke hanggar TNI AU guna meremajakan armada yang mulai menua.
Bagaimanapun, realita bahwa Indonesia kini hanya duduk di kursi pembeli reguler, meski sudah menyetor modal ratusan miliar Won di awal, menjadi catatan kritis yang memperlihatkan betapa terjalnya jalan menuju kemandirian industri pertahanan udara nasional. (Gilang Perdana)


