marinir_tni-al-patroli_pulau_nipah_pulau_terluar_berbatasan_dengan_singapura

Undang Undang Pertahanan Negara Pasal 3 Ayat 2 menegaskan bahwa pertahanan negara disusun dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Untuk itu, penyusunan format strategi pertahanan harus memperhatikan kondisi Indonesia sebagai negara maritim serta keberadaan situasi pulau-pulau Indonesia. Apabila memperhatikan pasal tersebut, maka eksistensi peran Angkatan Laut dapat dikatakan menjadi simpul kekuatan pertahanan yang vital. (more…)